<p> KKS Pengganti KPS</p> <p> Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (<em>barcode</em>) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu. Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat/BLSM. (TNP2K,2013)</p> <p> KPS (TPN2K,2014) saat ini sudah digantikan dengan  Kartu Keluarga Sejahtera (KKS dimana  peralihan dari tunai menjadi non tunai  berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai , yang kini KKS dimanfaatkan dalam  Program PKH dan BPNT. Jadi <strong>KPS yang habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang.</strong></p> <p> Sasaran dari PKH dan BPNT dengan merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFM dan OTM) yang tertuang dalam Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Menkanisme DTKS sebagaimana dimaksud dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dilakukan dengan menggunakan system informasi yang terintergasi dengan  SIKS_NG.</p> <p>  </p> <p style="margin-left:54.0pt;"> Mekanisme pengajuan KKS adalah Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin    dan Orang Tidak Mampu (DTPFM dan OTM) yaiti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial , dengan cara yaitu :</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> a.       Melakukan Penyusanan Prelist awal/ pendataan awal yang diusulkan ke Desa/Kelurahan</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> b.      Menyelangarakan Musyawarah Desa/Kelurahan.</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> c.       Kunjungan Rumah Tangga/Tempat tinggal dengan menggunakan formulir DTKS adanya pengawasan Bersama dilapangan (formulir dapat diambil Dinas Sosial kab. Badung)</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> d.      Pemeriksaan dokumen/data yang di enrty dan di update data menggunakan system SIKS NG</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> e.       Pengajuan semua data yang sudah terinput dan beserta berita acara dari Desa kepada Camat untuk melakukan pengesahan.</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> f.        Camat membawa keselurahan data dan membawa ke dinas social kabupaten</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> g.      Dinas Sosial Kabupaten melakukan pengesahaan kepada Bupati</p> <p style="margin-left:72.0pt;"> h.      Sehingga nantinya data yang sudah terinput dari SIKS-NG dan pengesahan Bupati dapat dikirimkan ke Kementerian Sosial</p>
KKS Pengganti KPS
06 Feb 2020