<p> <strong>Dinas Sosial Badung Mantapkan SIPD</strong></p> <p>  </p> <p style="text-align: justify;"> Kadis Dinas Sosial Badung Ketut Sudarsana dengan didampingi Sekretaris Dinas Sosial A.A. Istri Agung Swandewi melaksanakan rapat  Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Ruang Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Badung, Senin (24/2). Hadir dalam kesempatan tersebut semua pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Badung.</p> <p style="text-align: justify;"> Dalam arahannya Kadis Dinas Sosial Badung Ketut Sudarsana menyampaikan SIPD merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang dapat disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan. “Untuk itu kita Dinas Sosial harus mengambil langkah serta memantapkan SIPD apalagi telah terbitnya Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Langkah yang harus kita lakukan adalah melakukan pemetaan atau Mapping organisasi,” tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;"> Sekretaris Dinas Sosial A.A. Istri Agung Swandewi menambahkan pentingnya dilakukan pemetaan atau mapping organisasi karena dapat menyajikan alternative-alternatif perumpunan organisasi berdasarkan kondisi di Pemerintah Daerah. “Klasifikasi dan kodefikasi organisasi bersifat baku yang disusun berdasarkan urusan pemerintah dan unsur-unsuryang melaksanakan urusan pemerintahan,” ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;"> Sementara itu kepala Sub Bagian Perencanan, Keuangan dan Pelaporan  Desak Ayu Sri Astuti mengajak para Kabid Bersama Kasi nya  untuk mencoba melakukan ‘mapping’ berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasilnya akan didiskusikan lebih lanjut.</p> <p>  </p> <p> <br />  </p>
Dinas Sosial Badung Mantapkan SIPD
24 Feb 2020